Sabtu, 02 Juni 2012

Analisa Yuridis Terhadap Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Dan Saksi Tindak Pidana Penggelapan Lp/395/Iii/Spk/2007

I. PENDAHULUAN
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mempunyai peranan penting pada tingkat penyidikan karena dipersidangan BAP akan dijadikan acuan dipersidangan. Penyidikan adalah serangkayan tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat perang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.  Penyelidikan dilakukan oleh pihak yang berwenang yakni penyelidik. Menurut Pasal 1 butir 4 KUHAP, yang dimaksud dengan penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang berwenang untuk melakukan penyelidikan. Kemudian dipertegas lagi dalam pasal 4 KUHAP, bahwa penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Sedangkan yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik. Menurut pasal 1 ayat (1) KUHAP jo pasal 6 ayat (1) KUHAP, menyatakan penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang guna melakukan penyidikan. Selanjutnya menurut pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP menjelaskan bahwa:
a. Penyidik polri sekurang-kurangnya berpangkat pembantu letnan dua.
b. Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I atau golongan IIb.
c. Apabila diwilayah sektor atau polsek tidak ada penyidik berpangkat pelda maka Kapolsek meskipun berpangkat Bintara, ia karena jabatannya dapat sebagai penyidik.
Penyidik dapat melaksanakan tugasnya dibantu oleh penyidik pembantu. Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, penyidik pembantu adalah:
a.   Penyidik pembantu polri sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi.
b.  Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Kepolisian Negara dengan syarat sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda atau golongan IIa.
c.   penyidik pembantu diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing.
Untuk pemeriksaan, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan saksi. Menurut pasal 112 ayat ( 1) KUHAP penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu  yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Pasal 114 KUHP menyatakan bahwa dalam hal seorang tersangka disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHAP.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalampemeriksaan tersangka adalah sebagai berikut:
a.  Tersangka didengar keterangannya tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun ( pasal 117 ayat (1) KUHAP).
b. Dalam pemeriksaan tersangka ditanyakan apakah ia menghendaki didengarnya saksi a de charge atau saksi yang meringankan baginya dan bilamana ada maka penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut (pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP).
c.  Keterangan tersangka tentang apa yang sebenarnya telah ia lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara dengan teliti, sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri ( pasal 117 ayat (2) KUHAP).
d   Keterngan tersangka dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan tersangka setelah menyetujui isinya. Dalam hal tersangka tidak mau membubuhkan tandatangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya ( pasal 118 KUHAP).
e.    Pemeriksaan terhadap tersangka yang berdiam atau bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik yang melakukan penyidikan, dapat dibebankan kepada penyidik ditempat kediaman atau tempat tinggal tersangka (  pasal 119 KUHAP).
Hal-hal penting dalam tata cara  pemeriksaan saksi oleh penyidik, yakni:
a.    Saksi diperiksa dengan tidak disumpah, kecuali apabila ada cukup alasan bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam persidangan di pengadilan ( pasal 116 ayat (1) KUHAP).
b.    Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan satu dengan yang lain dan mereka wajib memberika keterangan yang sebenarnya ( pasal 116 ayat (2) KUHAP).
c.     Keterngan saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun ( pasal 117 ayat (1) KUHAP).
d.   Keterangan saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan saksi setelah menyetujui isinya. Dalam saksi tidak mau membubuhkan tandatangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasan-alasannya ( pasal 118 KUHAP).
e.   Dalam hal saksi berdiam atau bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan dapat dibebankan kepada penyidik ditempat kediaman saksi ( pasal 119 KUHAP).
Menurut pasal 120 KUHAP, penyidik apabila menganggap perlu keterangan ahli, ia dapat meminta pendapat ahli, atau orang yang memiliki keahlian khusus. Ahli yang diminta lebih dahulu mengangkat sumpah atau mengucapkan janji  bahwa ia akan memberikan keterngannya menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya. Apabila ada kewajiban baginya untuk menyimpan rahasia, karena harkat dan martabat pekerjaannya atau jabatannya, maka ahli tersebut dapat menolak untuk memberikan keterangan.

                                 II.  TINJAUAN KASUS
Pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2005 saudara IIN SUTARDI telah menitipkan uang kepada saudari KOMARIAH untuk melunasi pinjamannya ke Bank BTPN namun uang tersebut oleh saudari KOMARIAH tidak disetorkan untuk pelunasan pinjaman, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya dan nasabah bernama IIN SUTARDI tersebut juga disuruh menandatangani berkas pinjaman ke Bank BTPN KCP Garut. Namun setelah pinjaman tersebut cair, tidak diserahkan kepada IIN SUTARDI dan pembayaran cicilan tiap bulannya dilakukan oleh KOMARIAH, sehingga memunculkan kecurigaan pihak Bank BTPN KCP Garut. Bahkan pada saat dikonfirmasi pihak bank, KOMARIAH mengakui semua perbuatannya. KOMARIAH juga mengaku kepada pihak Bank BTPN KCP Garut, bahwa data dalam mengajukan pinjaman adalah fiktif. Pengakuan KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI juga dibuat tertulis di atas materai, karena itu KOMARIAH dapat diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subsider Pasal 372 KUHPidana.
  KETERANGAN SAKSI-SAKSI
·      Saksi R MIA KUSMIATI, SE Binti Alm R KUSNADI.
Dalam keterangannya di berita  acara pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa sebagai pimpinan Kantor Cabang Pembantu BTPN Garut, dirinya mengetahui terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang baru diketahui pada sekitar bulan Agustus 2006 di Kantor BTPN KCP Garut pada saat terjadi RETUR (tagihan tidak tertagih).
Saksi R MIA KUSMIATI, SE Binti Alm R KUSNADI tidak mengetahui bahwa       bahwa KOMARIAH melakukan pelunasan pinjaman atas nama IIN SUTARDI, namun berdasarkan data di Bank BTPN KCP Garut menyatakan bahwa pada tanggal 03 Agustus 2005 tidak ada pelunasan atas nama IIN SUTARDI. 
Saksi R MIA KUSMIATI, SE Binti Alm R KUSNADI membenarkan bahwa IIN SUTARDI terdaftar memperbaharui pinjaman ke Bank BTPN KCP Garut dengan nilai pinjaman sebesar Rp 16.800.000,. (Enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan diterima saudara IIN SUTARDI hanya sebesar  Rp 6.198.059,. (Enam juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima puluh sembilan rupiah) karena dipotong pinjaman sebelumnya.
·      Saksi IIN SUTARDI Bin Alm SUWARMA.
Dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan menyatakan bahwa kejadian penipuan dan penggelapan yang dilakukan KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI dilakukan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2005 di Kantor POS Garut.
Saksi IIN SUTARDI Bin Alm SUWARMA menerangkan bahwa yang menjadi korban penipuan tersebut adalah dirinya sendiri.
Saksi IIN SUTARDI Bin Alm SUWARMA menerangkan bahwa KOMARIAH melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara meminta sejumlah uang kepada saksi dengan dalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa hutang saksi di Bank BTPN KCP Garut. Uang yang diserahkan kepada KOMARIAH oleh saksi ternyata tidak dibayarkan untuk melunasi pinjaman saksi di Bank BTPN KCP Garut, melainkan untuk kepentingannya pribadi. 
Saksi menjelaskan, bahwa uang yang diserahkan kepada KOMARIAH senilai Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) diberikan di Kantor POS Garut pada hari Rabu tanggal 03 Agustus tahun 2005.
 Saksi juga disuruh KOMARIAH untuk menandatangani beberapa surat yang kemudian diketahui bahwa surat-surat tersebut adalah persyaratan meminjam kembali ke Bank BTPN KCP Garut, namun saksi tidak menerima uang yang dicairkan dari pinjaman tersebut.
Saksi menceritakan bahwa pada tanggal 17 Februari 2003 saksi meminjam uang ke Bank BTPN KCP Garut sebesar Rp. 12.960.000 (Dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan pinjaman tersebut dilunasi dengan cara saksi menyerahkan uang yang juga hasil pinjaman dari bank lain sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) kepada KOMARIAH. Menurut keterangan saksi, bahwa pada saat tersangka KOMARIAH menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah), tersangka menjanjikan kepada saksi bahwa uang tersebut akan dipakai untuk melunasi pinjaman saksi, namun janji tersebut tidak terbukti. Saksi baru mengetahui bahwa uang yang dititipkan kepada tersangka KOMARIAH untuk pelunasan pinjaman ke Bank BTPN KCP Garut, namun oleh tersangka tidak dibayarkan ke bank bersangkutan. Hal tersebut diketahui pada tanggl 22 Desember 2006, setelah pihak dari Bank BTPN KCP Garut mendatangi rumah saksi untuk menjelaskan bahwa saksi masih mempunyai tunggakan hutang ke Bank BTPN KCP Garut.
Saksi menjelaskan bahwa tidak ada yang menyaksikan pada saat saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) kepada tersangka KOMARIAH, namun tersangka KOMARIAH saat itu memperlihatkan tulisan perincian potongan pinjaman. Maksud dari tulisan tersebut adalah sebegai perincian pelunasan pinjaman saksi ke Bank BTPN yang diserahkan saksi kepada KOMARIAH.
·      Saksi NENG RINA Binti H. MAULANA SYUKUR.
 Dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan menyatakan mengetahui bahwa KOMARIAH sebagai pelaku penipuan dan penggelapan karena KOMARIAH sering mengantarkan orang yang akan meminjam uang di Bank BTPN KCP Garut dan dari kredit bermasalah nasabahnya diantar oleh KOMARIAH. Bahkan KOMARIAH mengakui perbuatannnya dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
Saksi NENG RINA menerangkan, menurut keterangan saudara IIN SUTARDI dan berdasarkan data pinjaman yang ada di BTPN KCP Garut, ditemukan bahwa nasabah yang bernama IIN SUTARDI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) kepada saudari KOMARIAH untuk pelunasan hutang saudara IIN SUTARDI kepada BTPN KCP Garut, namun oleh KOMARIAH uang yang untuk pelunasan tersebut tidak diserahkan kepada Bank BTPN, sehingga kredit yang bermasalah dan mengakibatkan kwitansi RETUR (tagihan yang tidak tertagih).
Saksi NENG RINA menyatakan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2006 di kantor BTPN KCP Garut, KOMARIAH membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KOMARIAH bertanggungjawab atas 126 (seratus dua puluh enam) kwitansi yang RETUR, namun saksi tidak mengetahui persis apa alasan KOMARIAH yang bersedia membuat pernyataan.
Saksi menyimpulkan KOMARIAH membuat pernyataan karena sudah melakukan penggelapan.
·      Saksi NINING SETIANINGSIH Binti OBIR.
Menyatakan bahwa saksi pernah menerima uang pelunasan dari KOMARIAH untuk melunasi pinjaman 5 (lima) orang nasabah. Saksi lupa hari dan tanggal saksi menerima pelunasan hutang nasabah yang diserahkan KOMARIAH, namun saksi mengingat tahunnya yaitu sekitar tahun 2005 dan uang yang diterima sebesar Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah). Saksi lupa atas nama siapa saja nasabah yang hutangnya dilunasi oleh KOMARIAH, uang tersebut disetorkan ke bagian kas oleh saksi.
Saksi menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) dari KOMARIAH untuk pelunasan pinjaman atas nama nasabah IIN SUTARDI.
KETERANGAN TERSANGKA
·      Tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI saat diperiksa mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pada tanggal 03 Agustus tahun 2005 di Kantor POS Garut.
Tersangka mengakui telah disuruh oleh saksi IIN SUTARDI untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) untuk menutup atau melunasi pinjaman di Bank BTPN KCP Garut, dan tersangka menyanggupi dengan menjanjikan akan menyerahkan ke bank. Namun kenyataannya tersangka tidak menggunakan uang tersebut untuk melunasi hutang saksi IIN SUTARDI, melainkan digunakan untuk menutupi RETUR (tagihan yang tidak tertagih) bersama NINING (karyawati BTPN KCP Garut).
Tersangka mengaku tidak mengatahui RETUR atas nama siapa saja yang ditutupi uang Rp.10.000.00 (Sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi NINING. Tersangka hanya mengetahui penutupan RETUR tersebut dilakukan oleh karyawan Bank BTPN KCP Garut waktu itu yang bernama DIDIN dan YUDI yang beralamat di Kampung Cihuni, Kecamatan Wanaraja.
Tersangka mengakui tidak mendapat ijin dari saksi IIN SUTARDI untuk menggunakan uang yang diserahkan saksi IIN SUTARDI untuk menutupi RETUR.
Tersangka bertanggungjawab karena pinjaman orang-orang lain yang bermasalah karena tersangka yang mengurus ke pihak bank pada saat pinjaman. Tersangka mengaku bertanggungjawab sambil menelusuri penyebab permasalahannya.
Tersangka mengakui pada pinjaman kedua yang cair tanggal 16 Desember 2005, saksi IIN SUTARDI mengetahui  bahkan IIN SUTARDI sendiri yang mengajukan pinjaman tersebut.
                           III. ANALISA
ANALISA KASUS
Berdasarkan fakta-fakta yang ada atau yang ditemukan dari hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan yang diberikan para saksi juga keterangan serta pengakuan tersangka, maka dapat dilakukan pembahasan sebagai berikut:
1.             Saksi R. MIA KUSMIATI menerangkan bahwa saksi mengetahui kejadian penipuan dan atau penggelapan tersebut setelah terjadinya RETUR (tagihan tidak tertagih) di Bank BTPN KCP Garut, kemudian dilakukan pemeriksaan berkas dan pengecekan lapangan oleh SKAI (Satuan Kerja Audir Intern). Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui beberapa dokumen nasabah yang fiktif dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenanrnya sehingga terjadi RETUR dan mengakibatkan bank menderita kerugian hingga mencapai nilai Rp.2,5 miliar (dua koma lima miliar).
2.             Saksi IIN SUTARDI menerangkan bahwa merasa pinjaman ke Bank BTPN-nya sudah lunas, yang dilunasi melalui KOMARIAH. Saksi IIN SUTARDI merasa hanya memiliki hutang ke bank lain. Saksi mengaku tidak pernah menerima permintaan ijin dari KOMARIAH untuk kembali mengajukan pinjaman ke Bank BTPN KCP Garut.
Tak heran apabila saksi tidak merasa memiliki hutang ke Bank BTPN KCP Garut sebesar Rp. 16.800.000,. (Enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), saksi juga tidak menyangka bahwa berkas-berkas pinjamannya (SK) berada di pihak Bank BTPN KCP Garut, saksi hanya mengira berkas-berkas pinjamannya berada di BPR DANA.
3.    Saksi NENG RINA menerangkan bahwa tersangka KOMARIAH tidak pernah melakukan pelunasan pinjaman nasabah atas nama IIN SUTARDI, dan pada saat saksi IIN SUTARDI memperbaharui pinjaman, saksi menyerahkan langsung kepada saksi IIN SUTARDI yang pada saat itu didampingi tersangka KOMARIAH.
4.     Saksi NINING SETIANINGSIH menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) dari tersangka KOMARIAH untuk menutupi pinjaman atas nama nasabah IIN SUTARDI dan juga tidak pernah menggunakan uang yang dimaksud untuk menutupi kwitansi yang RETUR.
5.  Tersangka KOMARIAH mengakui pernah disuruh oleh saksi IIN SUTARDI untuk melunasi pinjaman saksi IIN SUTARDI ke Bank BTPN KCP Garut sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah). Namun uang tersebut tidak dipergunakan sesuai suruhan saksi IIN SUTARDI, tetapi malah digunakan untuk menutupi RETUR nasabah lain.


ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Analisa Kasus di atas, didapat petunjuk bahwa tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan cara menerima uang titipan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dari saksi II dengan menjanjikan bahwa uang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman saksi II, namun pada kenyataannya malah digunakan untuk menutupi RETUR nasabah lain tanpa sepengetahuan dan seijin saksi II.
Sebagai pemilik uang tersebut, dan juga saksi II tidak mengetahui apa maksud dari surat-surat yang ditandatangani olehnya yang ternyata oleh tersangka digunakan untuk pinjaman yang kedua ke Bank BTPN KCP Garut dan sehubungan dengan tidak pidana tersebut, maka terhadap KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI dipersangkakan telah melanggar Pasal 378 Subsidair 372 KUHPidana.
Pembahasan terhadap unsur-unsur tindak pidana penggelapan, dengan uraian sebagai berikut:
a. Unsur Obyektif:
Pasal 378 KUHPidana berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang”.
Pasal 372 KUHPidana berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainnya termasuk kepunyaannya orang lain dan barang itu ada di tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan”.
b. ­­Unsur Subyektif:
Pasal 378 KUHPidana
Unsur-unsur adalah sebagai berikut:
1.                       Tipu muslihat
2.                       Rangkaian kebohongan
3.                       Peri keadaan palsu.
Pasal 372 KUHPidana
Unsur-unsur adalah sebagai berikut:
1.                       Barang siapa.
2.                       Dengan sengaja.
3.                       Memiliki dengan melawan hak.
4.                       Sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain.
5.                       Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.

Pembahasan Pasal 378 KUHPidana
1.                       Tipu Muslihat:
Tersangka dengan menggunakan tipu muslihat sehingga saksi IIN SUTARDI mau menandatangani pinjaman ke Bank BTPN KCP Garut.
2.                       Rangkaian Kebohongan:
Saksi IIN SUTARDI mau menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) karena saksi dijanjikan akan dilunasi hutangnya ke Bank BTPN KCP Garut.
3.                       Peri Keadaan Palsu:
Pada saat tersangka KOMARIAH menyuruh saksi IIN SUTARDI untuk menandatangani surat-surat, tersangka tidak memberi tahu untuk apa penandatanganan surat-surat tersebut, seolah-olah penandatanganan tersebut bukan untuk melakukan pinjaman ke Bank BTPN KCP Garut.
Pembahasan Pasal 372 KUHPidana
1.                       Unsur Barang Siapa:
Fakta-fakta yang dapat diungkap yaitu atas nama tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI, berdasarkan keterangan saksi sebagai berikut: Keterangan saksi I, II, bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI.
2. Unsur Dengan Sengaja Bahwa pembahasan unsur-unsur ini telah terpenuhi oleh tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka sebagai berikut:
Tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI dengan sengaja telah menggunakan uang yang dititipkan saksi II sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk menutupi RETUR nasabah lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik uang tersebut yaitu saksi II, padahal uang tersebut diserahkan oleh saksi II kepada tersangka untuk melunasi ke Bank BTPN KCP Garut.
3. Unsur Memiliki dengan Melawan Hak, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka serta barang bukti sebagai berikut:
Unsur ini telah terpenuhi, di mana tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI, telah memiliki dengan melawan hak atas uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) yang dititipkan saksi II untuk melunasi pinjaman saksi ke Bank BTPN KCP Garut, tetapi malah digunakan untuk menutupi RETUR nasabah lain tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik uang tersebut yaitu saksi II.
4. Unsur Sesuatu Barang yang Sama Sekali atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka serta barang bukti sebagai berikut:
Unsur ini telah terpenuhi, di mana bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) tersebut adalah milik saksi II.
5. Barang Itu ada Dalam Tangannya Bukan Karena Kejahatan, berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti sebagai berikut:
Unsur ini telah terpenuhi di mana tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI memperoleh uang Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) bukan karena kejahatan melainkan menerima titipan dari saksi II.

IV. KESIMPULAN
Berdasarkan Pembahasan tersebut di atas, maka bisa disimpulkan:
a.                  Bahwa tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI, dengan sengaja telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan cara menyuruh saudara IIN SUTARDI untuk menandatangani surat-surat tanpa dijelaskan untuk apa tandatangan tersebut dan tersangka juga menerima titipan uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) milik saudara IIN SUTARDI yang diperuntukan melunasi pinjaman IIN SUTARDI ke Bank BTPN tetapi malah digunakan untuk menutupi RETUR nasabah lain tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik uang tersebut yaitu IIN SUTARDI, perbuatan tersebut dilakukan pada tanggal 03 Agustus tahun 2005 di Kantor POS Garut.
b.                  Maka tersangka dapat diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.










0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates