I.
PENDAHULUAN
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mempunyai peranan
penting pada tingkat penyidikan karena dipersidangan BAP akan dijadikan acuan
dipersidangan. Penyidikan adalah serangkayan tindakan penyidikan dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat perang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyelidikan dilakukan oleh pihak yang berwenang yakni penyelidik.
Menurut Pasal 1 butir 4 KUHAP, yang dimaksud dengan penyelidik adalah pejabat
polisi negara Republik Indonesia yang berwenang untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian dipertegas lagi dalam pasal 4 KUHAP, bahwa penyelidik adalah setiap
pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Sedangkan yang berwenang melakukan penyidikan adalah
penyidik. Menurut pasal 1 ayat (1) KUHAP jo pasal 6 ayat (1) KUHAP, menyatakan
penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang guna
melakukan penyidikan. Selanjutnya menurut pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP menjelaskan bahwa:
a. Penyidik polri sekurang-kurangnya berpangkat
pembantu letnan dua.
b. Penyidik pegawai negeri sipil tertentu
sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I atau golongan IIb.
c. Apabila diwilayah sektor atau polsek tidak ada
penyidik berpangkat pelda maka Kapolsek meskipun berpangkat Bintara, ia karena
jabatannya dapat sebagai penyidik.
Penyidik dapat melaksanakan tugasnya dibantu oleh
penyidik pembantu. Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983, penyidik pembantu adalah:
a. Penyidik
pembantu polri sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi.
b. Pegawai
negeri sipil dalam lingkungan Kepolisian Negara dengan syarat
sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda atau golongan IIa.
c. penyidik
pembantu diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas usul komandan
atau pimpinan kesatuan masing-masing.
Untuk pemeriksaan, penyidik dan penyidik pembantu
mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan saksi. Menurut
pasal 112 ayat ( 1) KUHAP penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan
menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas, berwenang memanggil tersangka dan
saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah
dengan memperhatikan tenggang waktu yang
wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi
panggilan tersebut.
Pasal 114 KUHP menyatakan bahwa dalam hal seorang
tersangka disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan
oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk
mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi
oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHAP.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalampemeriksaan
tersangka adalah sebagai berikut:
a. Tersangka
didengar keterangannya tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun
( pasal 117 ayat (1) KUHAP).
b. Dalam pemeriksaan tersangka ditanyakan apakah ia
menghendaki didengarnya saksi a de charge
atau saksi yang meringankan baginya dan bilamana ada maka penyidik wajib
memanggil dan memeriksa saksi tersebut (pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP).
c. Keterangan
tersangka tentang apa yang sebenarnya telah ia lakukan sehubungan dengan tindak
pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara
dengan teliti, sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri (
pasal 117 ayat (2) KUHAP).
d Keterngan
tersangka dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan
tersangka setelah menyetujui isinya. Dalam hal tersangka tidak mau membubuhkan
tandatangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut
alasannya ( pasal 118 KUHAP).
e. Pemeriksaan terhadap tersangka yang berdiam
atau bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik yang melakukan penyidikan,
dapat dibebankan kepada penyidik ditempat kediaman atau tempat tinggal
tersangka ( pasal 119 KUHAP).
Hal-hal penting dalam tata cara pemeriksaan saksi oleh penyidik, yakni:
a. Saksi
diperiksa dengan tidak disumpah, kecuali apabila ada cukup alasan bahwa ia
tidak akan dapat hadir dalam persidangan di pengadilan ( pasal 116 ayat (1)
KUHAP).
b. Saksi
diperiksa secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan satu dengan yang lain
dan mereka wajib memberika keterangan yang sebenarnya ( pasal 116 ayat (2)
KUHAP).
c. Keterngan saksi kepada penyidik diberikan
tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun ( pasal 117 ayat (1)
KUHAP).
d. Keterangan
saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan saksi
setelah menyetujui isinya. Dalam saksi tidak mau membubuhkan tandatangannya,
penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasan-alasannya (
pasal 118 KUHAP).
e. Dalam hal
saksi berdiam atau bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik yang
menjalankan penyidikan, pemeriksaan dapat dibebankan kepada penyidik ditempat
kediaman saksi ( pasal 119 KUHAP).
Menurut pasal 120 KUHAP, penyidik apabila menganggap
perlu keterangan ahli, ia dapat meminta pendapat ahli, atau orang yang memiliki
keahlian khusus. Ahli yang diminta lebih dahulu mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji bahwa ia akan
memberikan keterngannya menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya. Apabila ada
kewajiban baginya untuk menyimpan rahasia, karena harkat dan martabat
pekerjaannya atau jabatannya, maka ahli tersebut dapat menolak untuk memberikan
keterangan.
II.
TINJAUAN KASUS
Pada
hari Rabu tanggal 03 Agustus 2005 saudara IIN SUTARDI telah menitipkan uang
kepada saudari KOMARIAH untuk melunasi pinjamannya ke Bank BTPN namun uang
tersebut oleh saudari KOMARIAH tidak disetorkan untuk pelunasan pinjaman, melainkan
digunakan untuk kepentingan pribadinya dan nasabah bernama IIN SUTARDI tersebut
juga disuruh menandatangani berkas pinjaman ke Bank BTPN KCP Garut. Namun
setelah pinjaman tersebut cair, tidak diserahkan kepada IIN SUTARDI dan
pembayaran cicilan tiap bulannya dilakukan oleh KOMARIAH, sehingga memunculkan
kecurigaan pihak Bank BTPN KCP Garut. Bahkan pada saat dikonfirmasi pihak bank,
KOMARIAH mengakui semua perbuatannya. KOMARIAH juga mengaku kepada pihak Bank
BTPN KCP Garut, bahwa data dalam mengajukan pinjaman adalah fiktif. Pengakuan
KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI juga dibuat tertulis di atas materai, karena itu
KOMARIAH dapat diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan
atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subsider Pasal 372
KUHPidana.
KETERANGAN SAKSI-SAKSI
· Saksi R MIA
KUSMIATI, SE Binti Alm R KUSNADI.
Dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa
sebagai pimpinan Kantor Cabang Pembantu BTPN Garut, dirinya mengetahui
terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang baru diketahui pada
sekitar bulan Agustus 2006 di Kantor BTPN KCP Garut pada saat terjadi RETUR
(tagihan tidak tertagih).
Saksi R MIA KUSMIATI, SE Binti Alm R
KUSNADI tidak mengetahui bahwa
bahwa KOMARIAH melakukan pelunasan pinjaman atas nama IIN SUTARDI, namun
berdasarkan data di Bank BTPN KCP Garut menyatakan bahwa pada tanggal 03
Agustus 2005 tidak ada pelunasan atas nama IIN SUTARDI.
Saksi R MIA KUSMIATI, SE Binti Alm R
KUSNADI membenarkan bahwa IIN SUTARDI terdaftar memperbaharui pinjaman ke Bank
BTPN KCP Garut dengan nilai pinjaman sebesar Rp 16.800.000,. (Enam belas juta
delapan ratus ribu rupiah) dan diterima saudara IIN SUTARDI hanya sebesar Rp 6.198.059,. (Enam juta seratus sembilan
puluh delapan ribu lima puluh sembilan rupiah) karena dipotong pinjaman
sebelumnya.
· Saksi IIN
SUTARDI Bin Alm SUWARMA.
Dalam
keterangannya di berita acara pemeriksaan menyatakan bahwa kejadian penipuan
dan penggelapan yang dilakukan KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI dilakukan pada
hari Rabu tanggal 03 Agustus 2005 di Kantor POS Garut.
Saksi
IIN SUTARDI Bin Alm SUWARMA menerangkan bahwa yang menjadi korban penipuan
tersebut adalah dirinya sendiri.
Saksi
IIN SUTARDI Bin Alm SUWARMA menerangkan bahwa KOMARIAH melakukan penipuan dan
penggelapan tersebut dengan cara meminta sejumlah uang kepada saksi dengan
dalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa hutang saksi di
Bank BTPN KCP Garut. Uang yang diserahkan kepada KOMARIAH oleh saksi ternyata
tidak dibayarkan untuk melunasi pinjaman saksi di Bank BTPN KCP Garut,
melainkan untuk kepentingannya pribadi.
Saksi
menjelaskan, bahwa uang yang diserahkan kepada KOMARIAH senilai Rp.
10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) diberikan di Kantor POS Garut pada hari Rabu
tanggal 03 Agustus tahun 2005.
Saksi juga disuruh KOMARIAH untuk
menandatangani beberapa surat yang kemudian diketahui bahwa surat-surat
tersebut adalah persyaratan meminjam kembali ke Bank BTPN KCP Garut, namun
saksi tidak menerima uang yang dicairkan dari pinjaman tersebut.
Saksi
menceritakan bahwa pada tanggal 17 Februari 2003 saksi meminjam uang ke Bank
BTPN KCP Garut sebesar Rp. 12.960.000 (Dua belas juta sembilan ratus enam puluh
ribu rupiah) dan pinjaman tersebut dilunasi dengan cara saksi menyerahkan uang
yang juga hasil pinjaman dari bank lain sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta
rupiah) kepada KOMARIAH. Menurut keterangan saksi, bahwa pada saat tersangka
KOMARIAH menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah),
tersangka menjanjikan kepada saksi bahwa uang tersebut akan dipakai untuk
melunasi pinjaman saksi, namun janji tersebut tidak terbukti. Saksi baru
mengetahui bahwa uang yang dititipkan kepada tersangka KOMARIAH untuk pelunasan
pinjaman ke Bank BTPN KCP Garut, namun oleh tersangka tidak dibayarkan ke bank
bersangkutan. Hal tersebut diketahui pada tanggl 22 Desember 2006, setelah
pihak dari Bank BTPN KCP Garut mendatangi rumah saksi untuk menjelaskan bahwa
saksi masih mempunyai tunggakan hutang ke Bank BTPN KCP Garut.
Saksi
menjelaskan bahwa tidak ada yang menyaksikan pada saat saksi menyerahkan uang
sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) kepada tersangka KOMARIAH, namun
tersangka KOMARIAH saat itu memperlihatkan tulisan perincian potongan pinjaman.
Maksud dari tulisan tersebut adalah sebegai perincian pelunasan pinjaman saksi
ke Bank BTPN yang diserahkan saksi kepada KOMARIAH.
· Saksi NENG RINA
Binti H. MAULANA SYUKUR.
Dalam keterangannya di berita acara
pemeriksaan menyatakan mengetahui bahwa KOMARIAH sebagai pelaku penipuan dan
penggelapan karena KOMARIAH sering mengantarkan orang yang akan meminjam uang
di Bank BTPN KCP Garut dan dari kredit bermasalah nasabahnya diantar oleh
KOMARIAH. Bahkan KOMARIAH mengakui perbuatannnya dengan membuat surat
pernyataan di atas materai.
Saksi
NENG RINA menerangkan, menurut keterangan saudara IIN SUTARDI dan berdasarkan
data pinjaman yang ada di BTPN KCP Garut, ditemukan bahwa nasabah yang bernama
IIN SUTARDI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta
rupiah) kepada saudari KOMARIAH untuk pelunasan hutang saudara IIN SUTARDI
kepada BTPN KCP Garut, namun oleh KOMARIAH uang yang untuk pelunasan tersebut
tidak diserahkan kepada Bank BTPN, sehingga kredit yang bermasalah dan
mengakibatkan kwitansi RETUR (tagihan yang tidak tertagih).
Saksi
NENG RINA menyatakan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2006 di kantor BTPN KCP
Garut, KOMARIAH membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KOMARIAH
bertanggungjawab atas 126 (seratus dua puluh enam) kwitansi yang RETUR, namun
saksi tidak mengetahui persis apa alasan KOMARIAH yang bersedia membuat
pernyataan.
Saksi
menyimpulkan KOMARIAH membuat pernyataan karena sudah melakukan penggelapan.
· Saksi NINING
SETIANINGSIH Binti OBIR.
Menyatakan
bahwa saksi pernah menerima uang pelunasan dari KOMARIAH untuk melunasi
pinjaman 5 (lima) orang nasabah. Saksi lupa hari dan tanggal saksi menerima
pelunasan hutang nasabah yang diserahkan KOMARIAH, namun saksi mengingat
tahunnya yaitu sekitar tahun 2005 dan uang yang diterima sebesar Rp. 25.000.000
(Dua puluh lima juta rupiah). Saksi lupa atas nama siapa saja nasabah yang
hutangnya dilunasi oleh KOMARIAH, uang tersebut disetorkan ke bagian kas oleh
saksi.
Saksi
menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta
rupiah) dari KOMARIAH untuk pelunasan pinjaman atas nama nasabah IIN SUTARDI.
KETERANGAN TERSANGKA
· Tersangka
KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI saat diperiksa mengakui telah melakukan tindak
pidana penipuan dan atau penggelapan, pada tanggal 03 Agustus tahun 2005 di
Kantor POS Garut.
Tersangka
mengakui telah disuruh oleh saksi IIN SUTARDI untuk menyerahkan uang sebesar
Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) untuk menutup atau melunasi pinjaman di
Bank BTPN KCP Garut, dan tersangka menyanggupi dengan menjanjikan akan
menyerahkan ke bank. Namun kenyataannya tersangka tidak menggunakan uang
tersebut untuk melunasi hutang saksi IIN SUTARDI, melainkan digunakan untuk
menutupi RETUR (tagihan yang tidak tertagih) bersama NINING (karyawati BTPN KCP
Garut).
Tersangka
mengaku tidak mengatahui RETUR atas nama siapa saja yang ditutupi uang
Rp.10.000.00 (Sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi NINING.
Tersangka hanya mengetahui penutupan RETUR tersebut dilakukan oleh karyawan
Bank BTPN KCP Garut waktu itu yang bernama DIDIN dan YUDI yang beralamat di
Kampung Cihuni, Kecamatan Wanaraja.
Tersangka
mengakui tidak mendapat ijin dari saksi IIN SUTARDI untuk menggunakan uang yang
diserahkan saksi IIN SUTARDI untuk menutupi RETUR.
Tersangka
bertanggungjawab karena pinjaman orang-orang lain yang bermasalah karena
tersangka yang mengurus ke pihak bank pada saat pinjaman. Tersangka mengaku
bertanggungjawab sambil menelusuri penyebab permasalahannya.
Tersangka
mengakui pada pinjaman kedua yang cair tanggal 16 Desember 2005, saksi IIN
SUTARDI mengetahui bahkan IIN SUTARDI
sendiri yang mengajukan pinjaman tersebut.
III. ANALISA
ANALISA
KASUS
Berdasarkan
fakta-fakta yang ada atau yang ditemukan dari hasil pemeriksaan para saksi dan
keterangan yang diberikan para saksi juga keterangan serta pengakuan tersangka,
maka dapat dilakukan pembahasan sebagai berikut:
1.
Saksi R. MIA KUSMIATI menerangkan bahwa
saksi mengetahui kejadian penipuan dan atau penggelapan tersebut setelah
terjadinya RETUR (tagihan tidak tertagih) di Bank BTPN KCP Garut, kemudian
dilakukan pemeriksaan berkas dan pengecekan lapangan oleh SKAI (Satuan Kerja
Audir Intern). Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui beberapa dokumen
nasabah yang fiktif dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenanrnya sehingga
terjadi RETUR dan mengakibatkan bank menderita kerugian hingga mencapai nilai
Rp.2,5 miliar (dua koma lima miliar).
2.
Saksi IIN SUTARDI menerangkan bahwa
merasa pinjaman ke Bank BTPN-nya sudah lunas, yang dilunasi melalui KOMARIAH.
Saksi IIN SUTARDI merasa hanya memiliki hutang ke bank lain. Saksi mengaku
tidak pernah menerima permintaan ijin dari KOMARIAH untuk kembali mengajukan
pinjaman ke Bank BTPN KCP Garut.
Tak
heran apabila saksi tidak merasa memiliki hutang ke Bank BTPN KCP Garut sebesar
Rp. 16.800.000,. (Enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), saksi juga tidak
menyangka bahwa berkas-berkas pinjamannya (SK) berada di pihak Bank BTPN KCP
Garut, saksi hanya mengira berkas-berkas pinjamannya berada di BPR DANA.
3.
Saksi NENG RINA menerangkan bahwa tersangka KOMARIAH tidak pernah
melakukan pelunasan pinjaman nasabah atas nama IIN SUTARDI, dan pada saat saksi
IIN SUTARDI memperbaharui pinjaman, saksi menyerahkan langsung kepada saksi IIN
SUTARDI yang pada saat itu didampingi tersangka KOMARIAH.
4.
Saksi NINING SETIANINGSIH menerangkan bahwa dirinya tidak pernah
menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) dari tersangka
KOMARIAH untuk menutupi pinjaman atas nama nasabah IIN SUTARDI dan juga tidak
pernah menggunakan uang yang dimaksud untuk menutupi kwitansi yang RETUR.
5.
Tersangka KOMARIAH mengakui pernah disuruh oleh saksi IIN SUTARDI untuk
melunasi pinjaman saksi IIN SUTARDI ke Bank BTPN KCP Garut sebesar Rp.
10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah). Namun uang tersebut tidak dipergunakan
sesuai suruhan saksi IIN SUTARDI, tetapi malah digunakan untuk menutupi RETUR
nasabah lain.
ANALISA YURIDIS
Berdasarkan
Analisa Kasus di atas, didapat petunjuk bahwa tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI
TAMAMI telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan cara
menerima uang titipan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dari saksi
II dengan menjanjikan bahwa uang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman
saksi II, namun pada kenyataannya malah digunakan untuk menutupi RETUR nasabah
lain tanpa sepengetahuan dan seijin saksi II.
Sebagai
pemilik uang tersebut, dan juga saksi II tidak mengetahui apa maksud dari
surat-surat yang ditandatangani olehnya yang ternyata oleh tersangka digunakan
untuk pinjaman yang kedua ke Bank BTPN KCP Garut dan sehubungan dengan tidak
pidana tersebut, maka terhadap KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI dipersangkakan
telah melanggar Pasal 378 Subsidair 372 KUHPidana.
Pembahasan
terhadap unsur-unsur tindak pidana penggelapan, dengan uraian sebagai berikut:
a. Unsur Obyektif:
Pasal
378 KUHPidana berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud hendak
menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai
nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan
rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya
membuat utang atau menghapuskan piutang”.
Pasal
372 KUHPidana berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja
memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainnya
termasuk kepunyaannya orang lain dan barang itu ada di tangannya bukan karena
kejahatan, dihukum karena penggelapan”.
b. Unsur Subyektif:
Pasal
378 KUHPidana
Unsur-unsur
adalah sebagai berikut:
1.
Tipu muslihat
2.
Rangkaian
kebohongan
3.
Peri keadaan
palsu.
Pasal
372 KUHPidana
Unsur-unsur
adalah sebagai berikut:
1.
Barang siapa.
2.
Dengan sengaja.
3.
Memiliki dengan
melawan hak.
4.
Sesuatu barang
yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain.
5.
Barang itu ada
dalam tangannya bukan karena kejahatan.
Pembahasan Pasal 378 KUHPidana
1.
Tipu Muslihat:
Tersangka
dengan menggunakan tipu muslihat sehingga saksi IIN SUTARDI mau menandatangani
pinjaman ke Bank BTPN KCP Garut.
2.
Rangkaian
Kebohongan:
Saksi
IIN SUTARDI mau menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah)
karena saksi dijanjikan akan dilunasi hutangnya ke Bank BTPN KCP Garut.
3.
Peri Keadaan
Palsu:
Pada
saat tersangka KOMARIAH menyuruh saksi IIN SUTARDI untuk menandatangani
surat-surat, tersangka tidak memberi tahu untuk apa penandatanganan surat-surat
tersebut, seolah-olah penandatanganan tersebut bukan untuk melakukan pinjaman
ke Bank BTPN KCP Garut.
Pembahasan Pasal 372 KUHPidana
1.
Unsur Barang
Siapa:
Fakta-fakta
yang dapat diungkap yaitu atas nama tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI,
berdasarkan keterangan saksi sebagai berikut: Keterangan saksi I, II, bahwa
yang melakukan tindak pidana tersebut adalah tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI
TAMAMI.
2. Unsur Dengan Sengaja Bahwa pembahasan
unsur-unsur ini telah terpenuhi oleh tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI,
berdasarkan keterangan saksi dan tersangka sebagai berikut:
Tersangka
KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI dengan sengaja telah menggunakan uang yang
dititipkan saksi II sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk menutupi
RETUR nasabah lain tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik uang tersebut yaitu
saksi II, padahal uang tersebut diserahkan oleh saksi II kepada tersangka untuk
melunasi ke Bank BTPN KCP Garut.
3. Unsur
Memiliki dengan Melawan Hak, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka serta
barang bukti sebagai berikut:
Unsur
ini telah terpenuhi, di mana tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI, telah
memiliki dengan melawan hak atas uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta
rupiah) yang dititipkan saksi II untuk melunasi pinjaman saksi ke Bank BTPN KCP
Garut, tetapi malah digunakan untuk menutupi RETUR nasabah lain tanpa seijin
dan sepengetahuan pemilik uang tersebut yaitu saksi II.
4. Unsur Sesuatu
Barang yang Sama Sekali atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain,
berdasarkan keterangan saksi dan tersangka serta barang bukti sebagai berikut:
Unsur
ini telah terpenuhi, di mana bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta
rupiah) tersebut adalah milik saksi II.
5. Barang Itu
ada Dalam Tangannya Bukan Karena Kejahatan, berdasarkan keterangan tersangka
dan barang bukti sebagai berikut:
Unsur
ini telah terpenuhi di mana tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI memperoleh
uang Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta rupiah) bukan karena kejahatan melainkan
menerima titipan dari saksi II.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan
Pembahasan tersebut di atas, maka bisa disimpulkan:
a.
Bahwa
tersangka KOMARIAH Binti H HUSNI TAMAMI, dengan sengaja telah melakukan
penipuan dan atau penggelapan dengan cara menyuruh saudara IIN SUTARDI untuk
menandatangani surat-surat tanpa dijelaskan untuk apa tandatangan tersebut dan
tersangka juga menerima titipan uang sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh juta
rupiah) milik saudara IIN SUTARDI yang diperuntukan melunasi pinjaman IIN
SUTARDI ke Bank BTPN tetapi malah digunakan untuk menutupi RETUR nasabah lain
tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik uang tersebut yaitu IIN SUTARDI,
perbuatan tersebut dilakukan pada tanggal 03 Agustus tahun 2005 di Kantor POS
Garut.
b.
Maka
tersangka dapat diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud
dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
0 komentar:
Posting Komentar