Sabtu, 02 Juni 2012

Pengaruh Kebudayaan Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum


LATAR BELAKANG
 Ada banyak budaya yang mempengaruhi tumbuh kembangnya kesadaran hukum dimasyarakat. Sebelum lebih jauh membahas masalah tersebut kita harus terlebih dahulu mengetahui arti dari budaya itu sendiri. Kebudayaan,cultuur dalam bahasa Belanda dan culture dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin “colore”  yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan. Dari pengertian budaya dalam segi demikian berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam”. Untuk membedakan pengertian istilah budaya dan kebudayaan, Djoko Widaghdo (1994),  memberikan pembedaan pengertian budaya dan kebudayaan, dengan mengartikan budaya sebagai daya dari budi yang berupa cipta, rasa dan karsa, sedangkan kebudayaan diartikan sebagai hasil dari cipta, karsa, dan rasa tersebut.
Sedangkan kesadaran hukum itu sebenarnya meerupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian (menurut ) hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
Di dalam kehidupan masyarakat sekarang ini budaya-budaya itu sudah tumbuh dan berkembang sangat pesat, sehingga akan sulit dalam hal untuk merubah dari  budaya yang buruk menjadi budaya yang baik, oleh karena itu akan sulit pula untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara das sein dan das sollen, apa yang seharusnya terjadi dengan apa kenyataan yang terjadi.

RUMUSAN MASALAH
1.Faktor-faktor apa yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum di masyarakat ?
2.Bagaimana upaya untuk mengubah kebudayaan di masyarakat ?

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kesadaran Hukum
Menurut Paul Scholten kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian (menurut) hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sedangkan menurut H.C. Kelmen secara langsung maupun tidak langsung kesadaran hukum berkaitan erat dengan kepatuhan atau ketaatan hukum, yang dikonkritkan dalam sikap tindak atau perikelakuan manusia. Masalah kepatuhan hukum tersebut yang merupakan suatu proses psikologis   ( yang sifatnya kualitatif ) dapat dikembalikan pada tiga proses dasar, yakni Compliance, Identification, Internalization.
Soejono Sokamto  memberikan pengertian kesadaran hukum adalah suatu percobaan penerapan metode yuridis empiris untuk mengukur kepatuhan hukum dalam menaati peraturan. Sebenarnya merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada, sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai  tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian terhadap hukum.
B.  Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan, cultuur dalam bahasa Belanda dan culture dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin “colore”  yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan. Dari pengertian budaya dalam segi demikian berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam”. Untuk membedakan pengertian istilah budaya dan kebudayaan, Djoko Widaghdo (1994),  memberikan pembedaan pengertian budaya dan kebudayaan, dengan mengartikan budaya sebagai daya dari budi yang berupa cipta, rasa dan karsa, sedangkan kebudayaan diartikan sebagai hasil dari cipta, karsa, dan rasa tersebut.
Menurut Djojodiguno (1958) dalam bukunya : Asas-asas Sosiologi, memberikan definisi mengenai cipta, karsa, dan rasa sebagai berikut: Cipta adalah kerinduan manusia untuk mengetahui rahasia segala hal yang ada dalam pengalamannya, yang meliputi pengalaman lahir dan batin. Hasil cipta berupa berbagai ilmu pengetahuan. Karsa adalah kerinduan manusia untuk menginsyafi tentang hal “sangkan paran”. Dari mana manusia sebelum lahir (sangkan), dan kemana manusia sesudah mati (paran).Hasilnya berupa norma-norma keagamaan/kepercayaan.
Rasa adalah kerinduan manusia akan keindahan, sehingga menimbulkan dorongann untuk menikmati keindahan. Hasil dari perkembangan rasa terjelma dalam bentuk dalam berbagai norma keindahan yang kemudian menghasilkan macam-macam kesenian.
Menurut Koentjaraningrat (1974), menyatakan bahwa kebudayaan terdiri atas tiga wujud:
1.             Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari idee-idee, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, dan peraturan.
2.             Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola   dari manusia dalam masyarakat.
3.             Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Wujud pertama adalah wujud yang ideel dari kebudayaan. Sifatnya abstrak tak dapat, tak dapat diraba. Lokasinya ada dalam alam pikiran dari warga masyarakat dimana kebudayaan yang bersangkutan itu hidup. Kebudayaan ideel ini dapat kita sebut adat tata kelakuan, atau adat istiadat dalam bentuk jamaknya. Wujud kedua dari kebudayaan yang sering disebut sistem sosial, menganai kelakuan berpola dari manusia itu sendiri. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi, berhubungan serta bergaul satu dengan lain menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Wujud ketiga dari kebudayaan disebut kebudayaan fisik, yaitu berupa seluruh total dari hasil fisik dan aktivitas, perbuatan dan karya semua manusia dalam masyarakat.
Di atas telah dijelaskan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya dengan cara belajar, yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat.
 Bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang dilakukan dan dihasilkan manusia. Karena itu meliputi:
1.      Kebudayaan material (bersifat jasmaniah), yang meliputi benda-benda ciptaan manusia.
2.      Kebudayaan non material (bersifat rohaniah), yaitu semua hal yang tidak dapat dilihat dan diraba,  misalnya religi (walau tidak semua religi ciptaan manusia).
3.      Bahwa kebudayaan itu tidak diwariskan secara generatif (biologis), melainkan hanya mungkin diperoleh dengan cara belajar.
Bahwa kebudayaan itu diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. Tanpa masyarakat akan sukarlah bagi manusia untuk membentuk kebudayaan. Sebaliknya tanpa kebudayaan tidak mungkin manusia baik secara individual maupun masyarakat, dapat mempertahankan kehidupannya.
Dua kekayaan manusia yang paling utama ialah akal dan budi atau yang lazim disebut dengan pikiran dan perasaan. Di satu sisi akal dan budi atau pikiran dan perasaan telah memungkinkan munculnya tuntutan-tuntutan hidup manusia yang lebih daripada tuntutan hidup makhluk lain. Sedangkan pada sisi yang lain, akal dan budi memungkinkan munculnya karya-karya manusia yang sampai kapanpun tidak pernah akan dapat dihasilkan oleh makhluk lain. Cipta, karsa dan rasa pada manusia sebagai buah akal budinya terus bergerak berusaha menciptakan benda-benda baru untuk memenuhi hajat hidupnya; baik yang bersifat rohani maupun jasmani.
Pengertian kebudayaan (culture) dalam arti luas merupakan kreativitas manusia (cipta, rasa dan karsa) dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya. Manusia akan selalu melakukan kreativitas (dalam arti luas) untuk memenuhi kebutuhannya (biologis, sosiolois, psikologis) yang diseimbangkan dengan tantangan, ancaman, gangguan, hambatan (AGHT) dari lingkungan alam dan sosialnya.
Pernyataannya dapat dalam bentuk bahasa (lisan, tulisan, isyarat), benda (tools and equipment), sikap dan kebiasaan (adat/ habit and attitude), dan lainnya. Komponen-komponennya (unsur-unsur kebudayaan) diantaranya politik, ekonomi, sosial, teknologi, transportasi, komunikasi, dan religi. Komponen ini merupakan bagian dari sistem kebudayaan yang tak terpisahkan, dan bingkainnya (boundary cultural system) adalah supranatural.
Tentang peranan budaya hukum, Lawrence M Friedman menulis, legal culture: “People’s attitude toward law and legal system, their beliefs, values and expectations“. (What is legal system in America law, W.W. Norton & Company, 1984). Masyarakat majemuk seperti masyarakat kita, yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional.
Kita mengenal beberapa budaya daerah yang membangun kerangka-kerangka hukum dan ditaati oleh kelompok masyarakat daerahnya, seperti di daerah Sumatera Barat dikenal Tuah Sakato: Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi, sedang pada masyarakat Batak ada adat Delihan natolu dan Pardomoan di mana peran “Raja Marga” dalam menyelesaikan perselisihan antarmarga sendiri maupun antarmarga sangat dihormati. Demikian pula masyarakat Sulawesi Utara ada Torang semua basodara yang menjiwai masyarakat Sulut menjadi ramah dan senantiasa berupaya menghindari pertikaian sesama. Di Jawa umumnya ada Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh.  Pada masyarakat Indonesia dikenal gotong royong sebagai perwujudan semangat hidup dalam kebersamaan. Sistem nilai dalam kelompok masyarakat itu menjadi budaya hukum dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa di luar pengadilan menurut hukum positif.
Begitu pentingnya peran budaya hukum sehingga kesadaran hukum dalam pelaksanaannya akan lebih efektif, maka budaya hukum yang melahirkan kesadaran hukum perlu kajian lebih mendalam dan pembinaan yang lebih terarah, sehingga tercapai masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera. Begitulah hendaknya masyarakat yang taat hukum.

C.   Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kurangnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Masyarakat majemuk seperti masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan mencoba melihat bagaimana negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Dalam mata pelajaran moral dan kewarganegaraan yang diajarkan di sekolah-sekolah, seorang pengajar selalu menekankan bahwa negara kita adalah negara hukum, negara yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan. Banyak dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh hukum dan peraturan. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat mengingat negara kita merupakan negara yang majemuk dan bervariasi.
Bayangkan jika tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur kemajemukan budaya dan adat istiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara kita akan terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali peraturan dan hukum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang langsung menjadi orang yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya, seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi pasti, seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil, lalu beranjak terus ke pelanggaran yang serius.
 D.   Upaya untuk Mengubah Budaya di Masyarakat
Upaya untuk mengubah budaya yang sudah ada pada masyarakat indonesia sebenarnya sangat susahkarena culture yang ada di indonesia itu sangat bermacam-macam dan beraneka ragam, sangat tidak mungkin untuk mengubahnya. Tetapi kaitannya dengan budaya masyarakat Indonesia yang sangat kurang terhadap kesadaran hukum itu mungkin disebabkan karena dari awal masyarakat itu tidak mengerti akan pentingnya hukum bagi kehidupan, kalau saja tidak ada hukum mungkin akan terjadi kekacauan dimana-mana.
Untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat mungkin pemerintah atau aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana dapat lebih mensosialisasikan hukum itu sendiri kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat lebih mengerti mengenai akan pentingnya hukum itu bagi kehidupan bermasyarakat.
Upaya untuk mengubah budaya yang ada di masyarakat itu harus diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap  masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan, dengan se
makin banyan
KESIMPULAN DAN SARAN
A.Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa  faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu dari :
1.       Masyarakat : Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.
2.       Aparat penegak hukum : Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum. Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.
Dan upaya untuk mengubah culture yang ada di masyarakat itu harus diawali dengan pensosialisasian yang lebih mendalam dan terarah terhadap  masyarakat mengenai pentingnya hukum bagi kehidupan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengerti akan pentingnya hukum, budaya masyarakat kita sedikit demi sedikit akan berubah menjadi lebih baik dan kesadaran hukum masyarakat indonesia akan lebih meningkat. Dan tujuan dari hukum akan tercapai yaitu masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera.
 B.  Saran
Saran yang dapat penulis berikan adalah :
1.      Hendaknya masyarakat lebih memahami akan pentingnya hukum bagi kehidupan.
2.      Hendaknya pemerintah lebih aktif dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates