1 LATAR BELAKANG MASALAH
Reformasi menuntut
dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima
penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang
berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang melhirkan
KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian
hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu
terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah
bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal
dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada
penyelenggara negara.
Akibatnya dalam
penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang
lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali
kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998)
telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih
menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa
sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945
yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami
beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya
merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru
antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang
dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini
menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian
menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang
seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang
tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi
jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang
berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam
setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan
komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti
apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting
dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat
apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan
apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah
Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial,
kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat
kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah
rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan
sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah
mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat
berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi
menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang
akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a.
Apakah
pengertian negara itu?
b.
Apakah
pengertian konstitusi itu?
c.
Apa
arti penting konstitusi bagi negara?
3.PEMBAHASAN
Pengertian
Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami
suatu wilayah (teritorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah
satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang lepas dari masalah kenegaraan).
Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu
organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan
yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang
organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam
membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.
Masyarakat
2.
Wilayah
(teritorial)
3.
Pemerintahan
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3
unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD
(Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Pengertian
Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal
dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk
adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan)
dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan
istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond)
dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang
Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum
penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas
dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari
Paus.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental)
yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi
tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten
Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht)
yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven
recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”,
Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi
tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai
konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam
buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di
dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu
mengatur tentang:
1.
Adanya
wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2.
Adanya
ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi
oleh pemerintah.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang
dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286
pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal,
selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
Tujuan dari Konstitusi
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
Tujuan dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata
tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai
kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada
dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi
atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi
itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama
deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1.
Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.
Hubungan
antar lembaga Negara
3.
Hubungan
antar lembaga negara (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.
Adanya
jaminan atas hak asasi manusia
5.
Hal-hal
lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam
suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Didalam
prakteknya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di
dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan
lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak
asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik
dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki
aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama
denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975)
mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a.
Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten
constitution)
b.
Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
-
Sifat
elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
-
Dinyatakan
dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c.
Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not
supreme constitution).
Konstitusi
derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara
(tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi
adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d.
Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e.
Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).
Dalam
sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1.
Presiden
memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki
kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.
Presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3.
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan
pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang
mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang
dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat,
maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah
paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.
Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan
kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya.
Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap
menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi
mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi.
Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum
(hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan
paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri
merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum
yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada
di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan,
peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi
tersebut.
Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh
Wheare ”Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri
Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan
konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer .
Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung
ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer.
Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi
campuran.
Pentingnya
Konstitusi dalam Suatu Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa
konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi
yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Demikian
halnya negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu
dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attmimi, dalam disertasinya berpendapat
tentang pentingnya suaru konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai
pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan
negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman diatas, Struycken dalam
bukunya Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal
yang berisi:
1.
Hasil
perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
2.
Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaran bangsa.
3.
Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun
untuk masa yang akan datang.
4.
Suatu
keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.
Dari empat materi muatan yang tereduksi dalam
konstitusi atau undang-undang diatas, menunjukan arti pentingnya konstitusi bagi
suatu Negara. Karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan
berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus
ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan
arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang
mereka pimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini telah terkaver dalam
konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama
dalam studi ilmu hukum tatanegara.
Prof. Mr. Djoko Sutono melihat pentingnya konstitusi
dari dua segi. Pertama, dari segi isi karena konstitusi memuat dasar dari
struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk oleh karena yang
memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga.
Karl Loewenstein mengadakan suatu penyelidikan
mengenai apakah arti dari suatu konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu
lingkungan nasional yang spesifik, terutama kenyataan bagi rakyat biasa
sehingga membawa kepada tiga jenis konstitusi sebagai berikut :
1.
Konstitusi
yang mempunyai nilai Normatif.
2.
Konstitusi
yang mempunyai nilai Nominal.
3.
Konstitusi
yang mempunyai nilai Semantik.
4.KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3.
Antara
negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.
Konstitusi
mempunyai arti penting bagi suatu negara, karena konstitusi menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa.
Saran
Kita harus lebih banyak membaca buku yang berkaitan
dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut
0 komentar:
Posting Komentar