Sabtu, 02 Juni 2012

Demonstrasi Dalam Bingkai Demokrasi


1.LATAR BELAKANG MASALAH
Sejak tahun 1998, kata demontrasi seperti tak pernah pergi menghiasi media cetak maupun elektronik. Sebab aksi unjuk rasa atau demontrasi seperti tengah menjadi trend. Terlebih di kalangan mahasiswa.
Bermula dari tidak stabilnya perekonomian Indonesia tahun 1997, yang merupakan dampak dari krisis ekonomi di kawasan asia pasifik. Akibatnya, harga sembilan bahan pokok terus melambung. Rupiah pada masa itu sempat betengger dikisaran Rp.17000 per $.1 Amerika.
Krisis tersebut banyak menimbulkan kerugiaan besar di perusahaan-perusahan nasional. Bahkan banyak di antara mereka yang gulung tikar. Buntutnya, jumlah pengangguran semakin meningkat, yang berasal dari karyawan-karyawan yang bekerja sebelumnya.
Kondisi demikian, menyulut berbagai aksi protes masyarakat, yang dimotori oleh mahasiswa. Mereka menuntut pemerintah segera mengatasi krisis itu. Tapi pada saat itu, pemerintah Orde Baru sangat represif terhadap aksi-aksi massa. Bahkan pada masa sebelumnya, para aktivis yang menggelar aksi unjuk rasa, kerap diidentikan dengan gerakan pengacau keamanan (GPK). Banyak para aktivis mengalami penganiayaan bahkan penculikan dan pemenjaraan dengan dalih menjaga stabilitas nasional.
Finalnya, sebagai puncak dari kegeraman mahasiswa terjadi pada 12 mei 1998, setelah empat mahasiswa Trisakti tewas tertembak peluru aparat saat berdemonstrasi menuntut Soehaarto turun dari jabatan presidennya.
Seiring dengan itu bemacam kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran merebak di berbagai tempat. Hal ini juga menimbulkan banyak korban jiwa serta kerugian materi yang tak terhitung jumlahnya. Etnis Tionghoa adalah yang banyak menjadi korban dari peristiwa itu.
Demonstrasi dan kerusuhan tak hanya melanda ibukota. Di daerah-daerah seperti Lampung, Yogyakarta, dan lain-lain terjadi kondisi serupa. Krisis ekonomi pun berkembang menjadi krisis kepercayaan. Masyarakat menganggap terpuruknya perekonomian Indonesia yang berkepanjangan disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme. Indikasi ini tampak dari diangkatnya beberapa kerabat presiden menjadi mentri. Di sisi lain, bisnis keluarga Pimpinan Negara makin merajalela, sementara hutang negara kian tak terbayar.
Setiap warga Negara mempunyai hak untuk menyampaikan pikiran baik dengan lisan maupun tulisan secara bebas tetapi tetap harus bertanggung jawab. Penyampaian pendapat dimuka umum adalah penyampaian pendapat dihadapan orang banyak atau ditempat-tempat lain yang dapat terlihat oleh orang dengan tujuan dan maksud yang jelas.



2.RUMUSAN MASALAH
Berkaitan dengan hal diatas maka permasalahan yang akan ditinjau dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian demonstrasi dan demokrasi?
2.        Aturan hokum apa yang terkait dengan demokrasi dan demonstrasi?
3.        Bagaimana pelaksanaan demonstrasi mahasiswa Indonesia sekarang?
3.PEMBAHASAN
a.    Demonstrasi
Demonstrasi memiliki banyak definisi dan pengertian yang berbeda-beda jika ditilik dari sudut pandang yang berbeda. Demonstrasi dapat diartikan sebagai suatu aksi peragaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menunjukkan cara kerja, cara pembuatan, maupun cara pakai suatu alat, material, atau obat jika ditilik dari sudut pandang perdagangan maupun sains.
Akan tetapi, di sini, penulis menggunakan definisi demonstrasi dalam konteksnya sebagai salah satu jalur yang ditempuh untuk menyuarakan pendapat, dukungan, maupun kritikan, yaitu suatu tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, saran, ketidakberpihakan, dan ketidaksetujuan melalui berbagai cara dan media dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan baik secara tertulis maupun tidak tertulis sebagai akumulasi suara bersama tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribagi maupun golongan yang menyesatkan dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bermuara pada keadaulatan dan keadilan rakyat.
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, pengertian demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum. Namun, dalam perkembangannya sekarang, demonstrasi kadang diartikan sempit sebagai long-march, berteriak-teriak, membakar ban, dan aksi teatrikal. Persepsi masyarakat pun menjadi semakin buruk terhadap demonstrasi karena tindakan pelaku-pelakunya yang meresahkan dan mengabaikan makna sebenarnya dari demonstrasi.
b.   Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno pada kurang lebih abad ke-5 sebelum masehi. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan perkembangan sistem demokrasi di berbagai negara. Kata demokrasi sendiri berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti rakyat, sehingga demokrasi secara etimologi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat, atau yang kini lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Selanjutnya, pengertian demokrasi secara teminologis (istilah) menurut beberapa tokoh adalah sebagai berikut :
a.              Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas sura rakyat.
b.             Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat.
c.              Pilippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi sebagai sistem pemerintahan di mana pemerintah diminta tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah dipilih.
d.             Affan Gaffar, demokrasi memiliki arti normatif (hendak dilakukan oleh negara) dan arti empirik (diwujudkan dalam dunia politik praktis).
e.              Carol C. Gould, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang di dalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
f.              Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menyimpulkan dari beberapa definisi di atas, penulis beranggapan bahwa secara umum, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang dibangun oleh suatu negara untuk mencapai suatu kedaulatan rakyat.
c.    Aturan Hukum Terkait dengan Demokrasi dan Demonstrasi
Salah satu dari 10 prinsip dasar demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu demokrasi di mana kepentingan rakyat harus diutamakan oleh wakil-wakil rakyat, rakyat juga dididik untuk ikut bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar tersebut, oleh karena itu kebebasan mendapat di muka umum dijamin oleh :
1.      Undang-Undang Dasar 1954 (Amandemen IV)
-          Pasal 28, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
-          Pasal 28 E Ayat 3, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2        Ketetapan MPR no XVV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3        UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2 ”Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Undang-undang ini mengatur tentang :
a.       Konsep Dasar dan Asas
Konsep dasarnya adalah :
1)      Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara.
2)      Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk   mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum.
3)      Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum..
4)      Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
5)      Asasnya adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proposionalitas, serta asas manfaat.
b.      Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban warga negara adalah :
1)      Mengeluarkan pikiran secara bebas.
2)      Memperoleh perlindungan hukum.
3)      Menghormati hak-hak kebebasan orang lain.
4)      Menghormati aturan-atauran moral umum yang dihormati.
5)      Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6)      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
7)      Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Hak dan kewajiban aparatur negara adalah :
1)      Melindungi Hak Asasi Manusia.
2)      Menghargai asas legalitas.
3)      Menghargai prinsip praduga tak bersalah.
4)      Menyelengarakan pengamanan.
c.       Bentuk-bentuk Penyampaian Pendapat
1)      Unjuk rasa atau demonstrasi.
2)      Pawai.
3)      Rapat umum.
4)      Mimbar bebas.
d.      Tata Cara Pemberitahuan Kegiatan
1)      Menyampain pendapat di muka umum dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penangung jawab kelompok. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana di atas, tidak berlaku bagi kegiatan-kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
2)      Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3x24 ( tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.
e.       Surat Pemberitahuan
Surat pemberitahuan ini mencakup :
1)      Maksud dan tujuan.
2)      Tempat, lokasi, dan rute.
3)       Waktu dan lama.
4)      Bentuk.
5)      Penangung jawab.
6)      Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan.
7)      Alat peraga yang digunakan.
8)      Jumlah peserta.
d.  Pelaksanaan Demonstrasi Mahasiswa Indonesia
”. . . Wahai kalian yang rindu kemenangan, wahai kalian yang turun ke jalan demi mempersembahkan jiwa dan raga untuk negeri tercinta.” (Totalitas Perjuangan)
Mungkin bagi kawan-kawan mahasiswa yang sering atau pernah turun ke jalan, mereka yang menyandang megafon dipundak dan dengan heroik meneriakkan seruan-seruan ketertindasan, perjuangan, bahkan hujatan, sudah tidak asing dengan dua larik syair lagu di atas. Totalitas perjuangan. Sebuah manifestasi seni dari luapan semangat mahasiswa Indonesia sebagai salah satu elemen masyarakat yang diberi hak untuk menyuarakan aspirasinya, tak lain dan tak bukan adalah sebagai salah satu pilar penyangga demokrasi layaknya media massa.
Hampir enam puluh tujuh tahun bangsa ini merdeka, meski kemerdekaan itu masih dipertanyakan eksistensinya, empat belas tahun sudah reformasi bergulir dan bersamaan dengan itu pula demokrasi dielu-elukan sebagai sesuatu yang luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, perjuangan tak pernah usai. Penindasan dan perampasan hak terus berlanjut oleh mereka-mereka yang berkuasa. Akibatnya, mahasiswa sebagai suatu entitas menengah yang unik dan strategis dengan sendirinya telah memposisikan diri mereka sebagai penggugat. Kabar buruk bagi penguasa.
Demonstrasi atau demo, sebagai salah satu jalur untuk mengungkapkan aspirasi kepada penguasa, dipilih para mahasiswa sebagai suatu aksi perlawanan. Sejarah telah mencatat keberhasilan dan ketangguhan demonstrasi mahasiswa Indonesia. Di Jakarta, tahun 1998, kolaborasi antara mahasiswa berjaket kuning dengan berbagai elemen masyarakat berhasil menggulingkan rezim orde baru yang diangggap otoriter dan sarat bumbu-bumbu KKN. Saat itu, demonstrasi memperoleh momentum yang tepat. Tepat ketika rakyat ingin lepas dari tekanan dan ketertindasan, tepat ketika penguasa telah jelas-jelas menyimpang dari konstitusi, tepat karena jumlah massanya yang fantastis, dan tepat karena banyak rakyat yang menginginkannnya.
Akan tetapi, apa yang terjadi kini sungguh memilukan. Cita-cita mulia reformasi yang konon untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur enggan tercapai. Pemerintahan yang korup serta moral dan mental bangsa yang masih cengeng menghambat perwujudannya. Akibatnya, demonstrasi kini berevolusi menjadi suatu aksi anarkis, perjuangan yang mandul, yang cenderung mengaburkan esensi. Pengartian yang sempit dan pemaknaan yang tumpul semakin memperparahnya. Banyak kita temukan sekarang demonstrasi-demonstrasi yang hanya sekedar menghujat, mengkoar-koarkan tuntutan tanpa menengok lebih dalam latar belakang, bagaimana, dan seperti apa nantinya jika tuntutan itu dikabulkan. Belum lama ini, kita menyaksikan liarnya demonstrasi mahasiswa di penjuru Indonesia yang meminta agar SBY turun hingga kasus penyerangan markas HMI Makassar.
Sungguh miris ketika demonstrasi yang ”katanya” jalur untuk menyampaikan aspirasi rakyat justru kini menjadi hantu bagi masyarakat itu sendiri. Aksi anarkis tanpa menghiraukan kepentingan publik digembar-gemborkan. Di sini, saya beranggapan bahwa demonstrasi mahasiswa kini telah jauh dari ketaatan hukum dan tujuan mulianya. Hal ini tentu saja mencoreng nama reformasi dan demokrasi. Ketika masyarakat, khususnya mahasiswa diberikan dan dilindungi haknya untuk berdemonstrasi, tak seharusnya mereka memanfaatkannya untuk sekedar mencari kehebohan, mengumbar emosi akibat profokasi. Dan ketika mereka berbicara tentang kepentingan rakyat, tak sepantasnya mereka bertingkah seenaknya, seakan mereka benar-benar menyuarakan suara rakyat padahal mereka hanya menuruti emosi dari suara-suara profokator belaka. Mahasiswa yang begitu bergeloranya semangat mereka, tentu saja harus berfikir dengan logika dan merasakan dengan hati apa-apa yang mereka kerjakan. Dan kini, sepertinya demonstrasi kehilangan sudah momentumnya.
Lalu apa dampak dari demonstrasi ”liar” mahasiswa ini? Tentu saja tersendatnya demokrasi. Mahasiswa yang seharusnya menggugat penguasa ketika penguasa tersebut menyimpang dari konstitusi dan mewakili rakyat untuk menyuarakan aspirasinya, kini malah diperangi oleh berbagai pihak termasuk rakyat sebagai subjek inspirasi aksi mereka. Demokrasi yang seharusnya dibangun dengan seimbang dari berbagai elemen masyarakat, kini timpang. Ketika mahasiswa diperangi dan eksistensinya tak dianggap positif oleh berbagai pihak, akankah suaranya didengar? Tentu tidak. Aksi mereka kini hanya dijadikan bahan tertawaan penguasa, polahnya kini hanya dianggap meresahkan masyarakat. Akibatnya, rakyat tak punya pengawal yang mengamankan posisi mereka, rakyat tak punya prajurit yang membela hak, kebutuhan, serta kepentingan mereka, dan rakyat tak punya pengeras suara untuk meneriaki penguasa yang mendzalimi mereka. Penguasa pesta pora, ”Power tend to corrupts, absolute power corrupts absolutely.”(Lord Acton, 1900).
Maka, di sinilah titik di mana mahasiswa harus melakukan introspeksi terhadap kinerjanya selama ini. Lembaga-lembaga yang mewadahinya pun harus melakukan setting ulang terhadap visi-misi, pola pikir, dan sistem kerjanya. Dan pada akhirnya, sudah seharusnya demonstrasi kembali ke tujuan awalnya yang mulia. Sudah seharusnya pula mahasiswa kembali mengawal demokrasi dengan setia. Dan jika suatu saat nanti Totalitas Perjuangan kembali harus bergema di antara barisan mahasiswa, semoga penyerunya meresapi maknanya dalam-dalam, mengekspresikannya dengan penuh kesadaran, dan memperjuangkannya dengan total.
4.KESIMPULAN DAN SARAN
a. Kesipulan
Setiap warga negara mempunyai hak kebebasan menyampaikan pendapat untuk menyampaikan pikiran dengan lisan maupun secara tertulis dengan bebas tetapi tetap pada jalur peraturan yang ditetapkan pemerintah secara bertanggung jawab. Penyampaian pendapat tersebut dilakukan dimuka umum, yakni dihadapan orang banyak atau ditempat-tempat lain yang dapat terlihat oleh orang. Perkembangan demokrasi yangditandai dengan era reformasi mengakibatkan kebebasan mengeluarkan pendapat bergulir deras, tapi disisi lain kemerdrkaan tersebut justru menimbulkan ketidaktertiban ditengah-tengah masyarakat.atas dasr irulah pemerintah mengeluarkan aturan-aturan khusus dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
b. Saran
-  untuk mahasiswa yang melakukan demonstrasi janganlah membuat anarkis selama melakukan demonstrasi.
 - bagi para demonstran patuhilah peraturan dan prosedur berdemonstrasi              sesuai sengan aturan pemerintah











0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates