Sabtu, 02 Juni 2012

Resume Hukum Perikatan


BAB I
TEMPAT HUKUM  PERIKATAN DALAM BW.

Pembagian hukum perdata menurut doktrin:
     1. hukum pribadi
     2.hukum keluarga
     3. hukumk kekayaan.
     4. hukum waris.
Pembagian KUHPerdata:
     1. buku I : tentang pribadi
     2. buku II : tentang benda.
     3. buku III : tentang perikatan.
     4. buku IV : tentang bukti dan kedaluawarsaan.
Hak-hak kakayaan yaitu hak-hak yang mempunyai nilai ekonomis/uang, artinya dapat dijabarkan dalam jumlah uang tertentu. Hak kekayaan dapat digolongkan menjadi hak absolute dan hak relatip.
    1. hak kekayaan yang absolute, ditujukan kepada semua orang.
    2. hak kekayaan yang relatif, yaitu hanya ditujukan kepada orang tertentu dan muncul dari perikatan bersifat sementara.
Unsur-unsur perikatan:
    1. hubungan hukum.
    2. hak dan kewajiban yang muncul mempunyai nilai uang.
    3. hubungan antara kreditur dan debitur.
    4. isi perikatan.







BAB II
SISTEMATIKA DAN PEMBAGIAN PERIKATAN

Susunan buku III KUHPerdata tentang perikatan terdapat 4 (empat) bab berisi ketentuan umum dan 14 (empat belas) bab berisi ketentuan hukum.
Bab I : tentang perikatan-perikatan umumnya.
Bab II : tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau persetujuan, atau lahir           dari perjanjian saja.
Bab III : tentang perikatan –perikatan yang dilahirkan demi undang-undang.
Bab IV : tentang hapusnya perikatan.
Pembagian perikatan berdasarkan cirri-ciri tertentu dapat dikelompokan berdasarkan sumbernya, berdasarkan isinya, sifat prestasinya.
Berdasarkan sumbernya:
1. perjanjian sebagai sumber perikatan.
2. undang-undang sebagai sumber perikatan.
Berdasrkan isi prestasinya:
1. perikatan untuk memberikan sesuatu.
2. perikatan untuk melakukan sesuatu.
3. perikatan untuk tidak melakukan sesuatu.
Pembagian perikatan menurut doktrin:
1. perikatan perdata dan perikatan alamiah.
2. perikatan pokok/principal dan perikatan accessoir.
3. perikatan primer dan sekunder.
4. perikatan sepintas dan perikatan memakan waktu.
5. perikatan yang positip dan perikatan negative.
6. perikatan yang sederhana dan perikatan yang komulatif.
7. perikatan fakultatif dan perikatan alternative.
8. perikatan yang dapat dibagi-bagi dan tidak dapat dibagi-bagi


BAB III
PRESTASI DAN WANPRESTASI

   Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan: “ dalam tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termasuk kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan “.
Penyerahan menurut pasal 1235 dapat berupa penyerahan nyata maupun penyerahan yuridis.
Pasal 1236 KUHPerdata menyatakan: “ si berhutang adalah wajib untuk memberikan ganti biaya, rugi dan bunga kepada si berhutang, apabila ia telah membawa didinya dalam keadaan tidak mampu menyerahkan bendanya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya”.
Kesalahan yaitu kesalahan yang menimbulkan kerugian, sebenarnya ia dapat menghindarkan terjadinya peristiwa tersebut baik dengan tidak berbuat atau berbuat yang lain, dan timbulnya kerugian itu dapat dipersalahkan kepadanya, dengan memperhitungkan keadaan dan suasana pada saat peristiwa itu terjadi. Jadi kerugian itu dapat dipersalahkan kalau ada unsur kesengajaan maupun kelalaian pada diri debitur yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.
Wujud wanprestasi:
1. debitur sama sekali tidak berprestasi.
2. debitur keliru berprestasi.
3. debitur terlambat berprestasi.
Somasi adalah teguran agar debitur berprestasi. Dalam pasal 1243 KUHPerdata, menetapkan bahwa tuntutan ganti rugi yang muncul akibat dari prestasi yang terlambat harus didahului dengan somasi. Namun dalam hal ganti rugi sebagai kewajiban prestai yang berwujud lain undang-undang tidak mengaturnya.



BAB IV
AKIBAT WANPRESTASI

Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya dan ada unsur kelalaian dan salah, maka ada akibat hukum yang atas tuntutan dari kreditur bias menimpa debitur, sebagaimana diatur dalam pasal 1236 dan 1243, juga diatur pada pasal  1237 KUHPerdata.
Pasal 1236 dan 1243 berupa ganti rugi dalam arti:
-          Sebagai pengganti dari kewajiban prestasi perikatannya.
-          Sebagian dari kewajiban perikatan pokoknya atau disertai ganti rugi atas dasar cacat tersembunyi.
-          Sebagai pengganti atas kerugian yang diderita kreditur.
-          Tuntutan keduanya sekaligus baik kewajiban prestasi pokok maupun ganti rugi keterlambatannya.
Pada umumnya ganti rugi diperhitungkan dalam sejumlah uang tertentu. Dalam hal menentukan total, maka kreditur dapat meminta agar pemeriksaan perhitungan ganti rugi dilakukan dengan suatu prosedur tersendiri yang diusulkan.  Kalau debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, maka debitur dapat dipersalahkan,maka kreditur berhak untuk menuntut ganti rugi. Jadi prinsip dasarnya kreditur wajib membuktikan adanya kerugian. Kesulitan dalam praktek sehubungan dengan perubahan nilai mata uang, nilai mata uang tidak stabil mengakibatkan tidak mudahnya menghitung ganti rugi. Sebagai patokan dalam menetapkan ganti rugi dengan sejumlah uang yaitu emas sebagai standar nilai rupiah. Yurisprudensi MA tahun 1955 mengambil emas sebagai standar denagan catatan bahwa resiko perubahan itu dibagi 2 antara penggugat dan tergugat. Ada kemungkinan kreditur tidak mau menerima prestasi yang diserahkan debitur, ditinjau dari sudut kewajiban penyerahan penjual berkedudukan sebagai kreditur, oleh karenanya sebenarnya tidak benar kalau dikatakan ada wanprestasi pada kreditur, sebab disana kreditur  sebenarnya berkedudukan sebagai debitur.


BAB V
MASALAH BUNGA SEBAGAI GANTI RUGI.

Ada 3 (tiga) macam bunga yaitu:
1. bunga moratoir, merupakan bunga yang terhutang karena debitur terlambat memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang. Diatur dalam pasal 1250 KUHPerdata.
2. bunga konvensional, adalah bunga yang diperjanjikan oleh para pihak dalam suatu perjanjian dan karenanya tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ganti rugi. Diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata.
Bunga komvensatoir, adalah semua bunga diluar bunga yang diperjanjikan.
Bunga moratoir, merupakan bagian dari bunga komvensatoir.
3. bunga berbunga, adalah bunga yang sudah jatuh waktu tetapi belum/ tidak dibayar dan karenanya menghasilkan bunga lagi.


BAB VI
MASALAH RESIKO

Pada asanya setiap orang memikul sendiri resiko atas kerugian yang menimpa barang miliknya, kecuali dilimpahkan ke perusahaan asuransi.  Berdasarkan pasal 1237, benda yang harus diserahkan menjadi tangguangan kreditur. Karena prinsipnya kerugian menjadi tanggungan orang yang bersalah, maka dapat ditafsirkan bahwa kalau terjadi kerugian pada benda tertentu yang harus diserahkan dan tidak ada yang bersalah, maka yang harus menanggung kerugian adalah kreditur.  Beberapa penulis mencari jalan keluar dengan menafsirkan pasal 1444 dengan kata-kata “ hapuslah perikatannya “ ditafsirkan sebagai “ hapuslah seluruh perikatan yang lahir dari perjanjian yang bersangkutan “.  Pasal 1460 KUHPerdata ( tentang resiko pada jual beli ). Masalah resiko secara umum, dalam praktek ketentuan umum tentang resiko tidak banyak berperan sebab banyak diatur oleh perjanjian khusus, yang pada prinsifnya ketentuan khusus didahulukan terhadap ketentuan umum. Diluar itu para pihak dalam perjanjian juga bebas mengatur sendiri masalah resiko menyimpang dari ketentuan undang-undang yang bersifat menambah.



BAB VII
MASALAH OVERMACHT

Pasal 1245 KUHPerdata mengatur tentang kerugian yang timbul karena berhalangannya debitur untuk memberikan sesuatu atau berbuat sesuatu yang diwajibkan karena adanya “ keadaan memaksa “ atau kejadian yang tidak disengaja, maka debitur tidak dapat dituntut ganti rugi oleh kreditur. Dari ketentuan tersebut bahwa debitur tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya disebabkan oleh masalah-masalah sebagai berikut :
-          Hal yang tidak terduga.
-          Tidak dapat dipersalahkan kepadanya.
-          Tidak disengaja.
-          Tidak ada itikad buruk daripadanya.
-          Disebabkan debitur menghadapi keadaan memaksa.
-          Faktor kesalahan adalah faktor yang berkaitan dengan timbulnya halangan.

Unsur-unsur wanprestasi adalah :
-          Ada peristiwa yang menghalangi prestasi debitur yang diterima sebagai halangan yang dapat membenarkan debitur untuk tidak berprestasi.
-          Tidak ada unsur salah pada   debitur atas timbulnya peristiwa halangan.
-          Tidak dapat diduga sebelumnya oleh debitur.

Overmacht pada garis besanya terbagi 2 (dua ) yaitu :
-            Teorai overmacht yang obyektif.
Menurut ajaran ini debitur baru bias mengemukakan keadaan memaksa, kalau setiap orang dalam kedudukan sebagai debitur tidak mungkin untuk dapat berprestasi sebagaimana mestinya, ketidakmungkinan berprestasi bersifat absolut, siapapun tidak bisa melakukan. Ukurannya :
1. ketidak mungkinan merupakan kemungkina obyektif / subyektif.
2. ketidakmungkinan itu tidak dapat dipersalahkan kepada debitur.
Pasal 1444 KUHPerdata dapat disimpulkan kalau ada keadaan absolut tidak mungkin orang berprestasi, disini ada dasar untuk mengemukakan dalam keadaan overmacht.
-          Teori overmacht yang subyektif.
Bahwa yang dimaksud debitur adalah debitur yang bersangkutan, yang disoroti adalah cirri-cirinya, kecakapan, tingkat social, kemampuan ekonomi debitur yang bersangkutan, berdasarkan teori ini debitur masih dimungkinkan keadaan memaksa, kalau ia membuktikan, bahwa ia sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai harapan kreditur.
Orang membedakan antara keadaan memaksa yang menyeluruh dan sebagian. Dalam hal ini orang berpendapat ada kesempatan bagi debitur untuk menuntut melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Tetapi HR telah beberapa kali menolak tuntutan seperti itu, kemudian HR merubah pendirian diantaranya keputusan tanggal 10 november 1927, : bahwa pihak-pihak dalam perjanjian tidak dibenarkan untuk, berdasarkan perjanjian, menuntut sesuatu dari lawannya yang mengakibatkan pelanggaran “ terhadapt itikad baik “.


BAB VIII
PERIKATAN BERSYARAT

Pasal 1253 merumuskan tentang syarat yaitu :
-          Suatu peristiwa yang masih akan datang, jadi belum terjadi.
-          Belum tentu akan terjadi.
Kemudian dihubungkan dengan pasal berikutnya, pasal 1254 yaitu :
-          Mungkin terlaksana.
-          Tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Pasal 1253, 1254, 1255, mengatur syarat-syarat perjanjian, ditutup pada saat perjanjian, digantungkan dan dikehendaki oleh kedua belah pihak, kesimpulannya bahwa syarat sesuatu yang sengaja dicantumkan oleh para pihak, dan disetujui para pihak dalam perjanjian.
Perikatan bersyarat diatur dalam bab I bagian ke 5 (lima ) buku 3 (tiga ), yang bersyarat adalah perikatannya, bukan perjanjiannya. Syarat yang terlarang mempunya akibat hukum yang lebih kuat daripada testamen.



BAB IX
PERIKATAN DENGAN KETENTUAN WAKTU

Pada perikatan dengan ketentuan waktu, perjanjian sudah lahir pada saat ditutup, tetapi daya kerja dari perikatan yang lahir tersebut ditangguhkan, sampai terpenuhinya peristiwa-peristiwa yang disyaratkan ( pasal 1268 ), kalau perikatan itu dibatalkan dengan munculnya syarat tertentu.
Pasal 1268 mengatakan bahwa dalam suatu persetujuan diperjanjikan, pembayaran akan dilakukan pada waktu tertentu, maka kreditur tidak berhak untuk menagih sebelum waktu yang ditentukan.konsekwensinya kalau perikatan itu berisi “ untuk memberikan sesuatu “ maka debitur sudah sejak semula berkewajiban untuk memelihara benda prestasi dan wajib melakukan semua kewajiban-kewajiban persiapan.



BAB X
PERIKATAN ALTERNATIF.

Menurut pasal 1272 merumuskan tersendiri tentang perikatan alternative, si berhutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari  dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain. Uraiannya sebagai berikut :
-          Disini ada lebih dari satu barang yang menjadi pokok perikatan.
-          Perikatan hanya satu.
-          Masing-masing obyek ( prestasi )nya merupakan satu kesatuan.
-          Debitur hanya wajib memenuhi salah satu dari obyek prestasi.
-          Pemenuhan objek prestasi yang satu membebaskan debitur dari kewajiban prestasi yang lain.
-          Debitur berhak untuk memilih sendiri diantara obyek perikatan.
-          Debitur tidak boleh memberikan obyek prestasi sebagian-sebagian dari kedua-duanya.
Macam-macam perikatan alternatif :
-          Perikatan pakultatif.
Perikatan pakultatif hanya ada satu obyek perikatan (obyeknya primer ).
-          Perikatan generik.
Perikatan generik adalah perikatan yang obyeknya hanya disebutkan “ jenis barang tertentu “, sebagai kebalikan dari perikatan yang obyeknya secara spesifik tertentu.



BAB XI
PERIKATAN TANGGUNG MENANGGUNG / RENTENG

Diatur dalam pasal 1278, perikatan ini terjadi antara beberapa orang berpiutang. Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
-          Ada lebih dari satu orang kreditur terhadap satu orang debitur yang sama.
-          Kesemua kreditur, debitur terhutang prestasi yang sama.
-          Masing-masing kreditur berhak untuk pemenuhan seluruh prestasi.
-          Pemenuhan prestasi kepada salah satu kreditur membebaskan debitur.
-          Prestasi itu bisa dibagi-bagi.
-          Harus ada hubungan hak kreditur dan kewajiban debitur.
Pasal 1280 menyatakan terjadi perikatan tanggung menanggung pihak orang yang berhutang, manakala mereka semuanya diwajibkan melakukan hal-hal yang sama bahwa pemenuhan oleh salah satu membebaskan kawan-kawan berhutang lainnya, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
-          Adanya lebih dari seorang debitur terhadap seorang kreditur yang sama.
-          Kesemua debitur masing-masing dapat ditagih kreditur.
-          Diwajibkan untuk melakukan hal yang sama.
-          Pemenuhan oleh salah satu debitur membebaskan debitur yang lain.
-          Kalau kreditur berhak menuntut salah satu debitur tanggung menanggungnya untuk seluruh prestasi.
Kalau sementara kreditur sedang bepergian atau sakit, tagihannya dapat ditagih oleh perwakilan atau kuasanya, unsur-unsurnya sebagai berikut :
-          Yang menentukan adalah prestasinya.
-          Prestasinya dapat menyerahkan / melakukan sesuatu.
-          Kalau prestasinya untuk menyerahkan sesuatu, apakah obyek prestasi yang akan diserahkan dapat dibagi-bagi, prestasinya melakukan sesuatu, apakah pekerjaan itu dapat dilakukan sepotong-sepotong.
-          Ukuran menentukan prestasi dibagi-bagi melihat secara pisik.


BAB XII
PERIKATAN YANG DAPAT DAN TIDAK DIBAGI-BAGI

Pasal 1296 memberi patokan bahwa suatu perikatan adalah dapat atau tidak dapat dibagi-bagi sekedar perikatan tersebut mengenai suatu barang yang penyerahannya dapat dibagi-bagi atau tidak dapat dibagi-bagi baik secara nyata maupun secara perhitungan. Pasal 1300 menyatakan perkecualian, sebagai berikut :
-          Hutang itu merupakan hutang hipotik.
-          Hutang itu merupakan barang tertentu.
-          Bagi hutang utama, si berhutang boleh memilih antara berbagai barang, salah satunya barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi.
-          Menurut persetujuan salah satunya ahli waris.
-          Baik karena sifat maupun barang yang menjadi pokok perikatan maksud kedua belah pihak hutangnya tidak dapat dibagi-bagi.
Pasal 1304 menyatakan, maksud ancaman hukumana adalah untuk menjamin, sebenarnya lebih tepat “ lebih menjamin “, karena tidak ada orang yang bisa menjamin pelaksanaan suatu perikatan, yaiti dengan mengaitkan hukuman itu dengan tidak dipenuhinya kewajiban perikatan oleh debitur, orang mengatakan perjanjian janji hukuman ( strafbeding ). Janji seperti itu dalam praktek dapat dikaitkan dengan suatu perjanjian atau wasiat. Walaupun undang-undang tidak mengatakan apa wujud dari hukuman itu maka orang bebas mengaitkan dengan hukuman apa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum, pada umumnya orang mengaitkan dengan hukuman pembayaran denda sejumlah uang tertentu, oleh karenanya orang menyebutkan janji denda ( boete beding ).


0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates